Frequently Asked Question (FAQ)
Apa itu SIALEK?
SIALEK merupakan sistem informasi yang menggambarkan dan menjelaskan penggunaan Sistem Informasi Percepatan Ekspor Hasil Peternakan dapat digunakan sebagai panduan penggunaan Sistem Informasi Percepatan Ekspor Hasil Peternakan. Untuk mengimbangi perkembangan teknologi yang pesat saat ini maka diperlukan sebuah perkembangan dalam management data agar dapat lebih cepat dalam pengaksesan data, mengefisienkan waktu pencarian data serta dapat mempermudah dalam proses pekerjaan maka perlu adanya pengembangkan system di Kementrian Pertanian adapun pengembangan yang dilakukan yakni membangun Sistem Informasi Percepatan Ekspor Hasil Peternakan.
Pihak siapa saja yang berkepentingan dan berhak menggunakan SIALEK?
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternkan, Direktorat Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dan Eksportir.
Fitur apa saja yang ada di SIALEK?
Terdapat 3 fitur yang ada dalam SIALEK yaitu, peta potensi ekspor, peta peluang dunia dan pengajuan Layanan.
Apa yang dimaksud dengan fitur peta potensi ekspor?
Peta Potensi Ekspor berisikan data yang memuat potensi daerah yang ada per provinsi. Pelaku ekspor dapat melihat dan melakukan pencarian potensi ekspor dengan memasukan provinsi dan tahun yang akan dilakukan pencarian. Peta potensi ekspor dapat digunakan oleh user untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh eksportir yang telah terdaftar dan berada di wilayah Indonesia. User dapat memilih salah satu pin yang terdapat pada peta kemudian sistem akan menampilkan detail informasi.
Apa yang dimaksud dengan fitur peta peluang dunia?
Peta Peluang Dunia berisikan data yang memuat data peluang yang ada pada setiap negara. Pelaku ekspor dapat melihat dan melakukan pencarian peluang ekspor dengan memasukkan nama Negara, jenis komoditas, dan tahun sebagai mandatory pencarian. Peta peluang dunia dapat digunakana oleh user untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh tujuan ekspor yang telah terdaftar. User dapat memilih salah satu pin yang terdapat pada peta kemudian sistem akan menampilkan detail informasi.
Apa yang dimaksud dengan fitur pengajuan layanan percepatan?
Pengajuan layanan percepatan merupakan bentuk layanan dari Direktorat JEnderal Peternakan dan Kesehatan HEwan yang mengupayakan fasilitasi proses ekspor yang sedang berjalan untuk produk peternakan dan Kesehatan hewan . Pelaku ekspor yang membutuhkan bantuan di dalam usaha ekspor produk mereka dapat mengajukan permohonan bantuan untuk memperlancar akses ekspor mereka kepada Kementerian Pertanian dengan mengisi form dan melengkapi mandatory yang telah di sediakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Permohonan percepatan dapat digunakan oleh user untuk melakukan pengecekan permohonan pengajuan ekspor yang telah user buat. Jika user telah login sebelumnya, sistem akan menampilakan homepage. Jika user belum login sistem, akan menampilkan halaman login.
Apa saja persyaratan umum untuk permohononan Layanan Percepatan ekspor di SIALEK?
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya disertai pengesahan dari instansi yang berwenang,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pimpinan perusahaan,
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan konfirmasi status wajib pajak,
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan,
- rekomendasi Dinas Provinsi,
- laporan realisasi pengeluaran (bagi yang pernah melakukan ekspor), surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.